MENGEJUTKAN !! MUI Keluarkan Fatwa Bagi Kaum Pria Dan Wanita Hamil Larangan Merokok Haram Dikonsumsi!



Indonesia yang memiliki jumlah penduduk sekitar 238 juta jiwa turut berpotensi menjadi penyumbang angka korban kematian akibat merokok diseluruh dunia. Pun, banyak pihak berharap dengan adanya keputusan fatwa haram rokok ini, Indonesia yang memiliki prosentase penduduk beragama islam 87% atau sekitar 185 juta sekitar dari total jumlah penduduk, dapat menekan angka kematian akibat merokok.
Setelah melalui berbagai permusyawarahan yang alot, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa haram untuk mengonsumsi merokok khusus bagi wanita hamil, anak dan remaja yang masih dibawah usia dewasa serta praktisi MUI pada khususnya.
Keputusan yang mengundang ragam tanggapan pro dan kontra ini dikeluarkan setelah sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (25/1/2009) yang dihadiri sedikitnya sekitar 700 ulama se-Indonesia.
Pun dalam kesempatan lain Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin pernah mengemukakan, telah banyak pihak yang mendesak akan realisasi keputusan fatwa haram pada rokok ini, diantaranya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Rokok, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Forum DPR, Perempuan Tanpa Tembakau serta tidak ketinggalan Departemen Kesehatan.
Sudah jelas sekali dalam tinjauan aspek kesehatan, sedikitnya terdapat 100 lebih penelitian –bahkan lebih- yang mengemukakan potensi bahaya merokok sejak belasan tahun lalu. Secara tidak langsung, tinjauan medis sudah menyatakan rokok sama sekali tidak membawa manfaat kepada tubuh manusia.
Kontra Pendapat
Bukan berarti keputusan ini berakhir manis disambut hangat mayoritas masyarakat, tidak sedikit pula yang menentang keputusan fatwa MUI ini. Tak pelak lagi, berbagai kritik terlontar dari berbagai pihak.
Salah satu kritik pedas datang dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW-PKB) Jawa Tengah Abdul Kadir Karding di Semarang. “Saya yakin fatwa MUI tidak akan dilaksanakan oleh masyarakat dan itu akan menurunkan kredibiltas serta eksistensi MUI sendiri,” katanya.
Menurut beliau, merokok sudah jelas hukumnya yakni makruh dan tidak perlu dipersoalkan lagi lebih jauh dengan adanya fatwa haram. Lebih lanjut beliau mengemukakan, fatwa MUI seharusnya didasarkan pada unsur kepentingan masyarakat luas bukan sekadar pesanan internasional atau kepentingan kelompok tertentu.
“Kita harus mengingat bahwa banyak masyarakat yang bergantung pada rokok seperti Kudus, Temanggung, Kendal, dan beberapa daerah lainnya,” imbuhnya.
Bahkan Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Siswono Yudo Husodo pernah menilai, fatwa haram pada rokok cenderung tidak proporsional, disamping yang notabene pengendalian rokok memang dipandang mutlak diperlukan.
Menurut Siswono, MUI harus mempertimbangkan 6,1 juta orang yang hidup dari tembakau, mulai dari proses penanaman tembakau hingga pemasaran industri rokok. “Apalagi sekarang ini dunia sedang krisis dan akan makin banyak PHK, kalau muncul fatwa haram, maka akan banyak orang ter-PHK,” imbuh Siswono.
Siswono menambahkan, walaupun tembakau bukanlah komoditas industri agrari yang luas secara teritori di Indonesia, tembakau sudah ditanam secara turun menurun di Indonesia. Tidaklah mudah bagi petani tembakau untuk beralih atau bertani tanaman lainnya dalam kurun waktu yang singkat.
Tanggapan senada juga keluar dari Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemizan. Dimana dalam hal ini, Soemizan menghimbau MUI untuk mempertimbangkan fatwa tentang rokok. Pasalnya, 95 persen dari 6,2 juta pekerja di pabrik rokok adalah umat Islam.
Sementara keputusan fatwa haram konsumsi rokok dikhususkan pada wanita hamil, anak dan remaja yang masih dibawah usia 17 tahun serta segala bentuk aktifitas merokok ditempat umum. Diagendakan keputusan ini akan diberlakukan secara keseluruhan pada seluruh umat muslim di Indonesia.
Namun untuk mengurangi dampak gejolak sosial yang dapat timbul di antara masyarakat Indonesia. Maka fatwa haram pada rokok diputuskan bersifat parsial dan bertahap.
Karena tidak seperti dengan mudahnya Arab Saudi yang memfatwakan haram untuk rokok sejak tahun 1960-an. Di Indonesia, MUI telah mempertimbangkan akan eksistensi buruh yang bergantung pada produsen industri tembakau yang tersebar di seluruh Indonesia.
Fatwa Haram Rokok Pada Wanita Hamil
Pada pembahasan paparan ancaman rokok pada wanita hamil, para peneliti dari University of Maryland School of Medicine mengungkapkan indikasi tersebut setelah melakukan riset mengenai risiko stroke di antara wanita perokok berusia 15 hingga 49 tahun. Hasil riset menunjukkan wanita perokok memiliki kecenderungan 2,6 kali lipat mengalami stroke dibandingkan non-perokok. Menurut pimpinan riset, Dr. John Cole, wanita dengan konsumsi rokok paling banyak menghadapi ancaman risiko paling tinggi mengalami serangan yang dapat menimbulkan kelumpuhan dan kematian ini.
Sebagai contoh, wanita yang menghabiskan rata-rata 21 hingga 39 batang rokok setiap hari tercatat memiliki risiko stroke 4,3 kali lebih tinggi ketimbang non-perokok. Sedangkan mereka yang menghisap sekitar 40 batang atau sekitar dua bungkus per hari, risiko mengalami stroke bisa mencapai 9,1 kali lipat ketimbang non-perokok. Bisa dibayangkan bahaya macam apa yang dapat dibawa ke janin bayi pada wanita perokok yang sedang hamil.
Fatwa Haram Rokok Pada Remaja & Anak Di Bawah UmurTelah banyak pembahasan yang mengetengahkan bahaya paparan rokok pada tubuh manusia yang mencakup secara holistik. Dalam hal ini, pemutusan fatwa haram rokok untuk dikonsumsi khusus pada remaja dan anak dibawah umur telah melalui beberapa peninjauan yang ada.
Sedikitnya terdapat anak-anak berusia 5 hingga 9 tahun sudah mencoba merokok. Yang mencengangkan, jumlah anak yang merokok di bawah usia 15 tahun meningkat 30 persen jumlahnya satu tahun terakhir. Hal ini terpicu dari berbagai hal, diantaranya faktor yang paling besar memberikan sumbangsih angka menambahnya perokok usia muda adalah faktor sosial.
Dimana dalam hal ini lingkungan sekitar anak sangat memberikan kontribusi dalam perkembangannya. Jika anak berada dalam lingkungan yang mayoritas adalah perokok, maka besar kemungkinan sang anak yang sedang dalam masa perkembangan terbawa pada situasi lingkungannya. Semakin didukung pula begitu mudahnya akses untuk mendapatkan rokok sekalipun pada anak pada masa saat ini.
Lingkungan keluarga, dalam hal ini sebagai lingkungan sosial awal yang mendasar sebagai titik awal pendidikan anak pun dapat memicu terciptanya perokok muda. Berawal dari aspek ekonomi, aktivitas merokok turut memperburuk kondisi keuangan keluarga. Berdasarkan fakta, sebagian besar perokok berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
Semakin terpicu, tidak sedikit kepala keluarga mengambil keputusan prioritas mengonsumsi rokok menjadi nomor dua setelah kebutuhan beras. Artinya, anggaran keluarga telah menghabiskan lebih dari 50% penghasilannya untuk membeli rokok. Sangat jauh dengan pos anggaran kebutuhan gizi untuk anak-anaknya, begitu juga biaya sekolahnya. Lebih penting merokok daripada menangani gizi buruk anaknya.
Melalui pembahasan medis, bahaya rokok pada tubuh anak datang dari 4000 zat kimia yang 200 diantaranya beracun. Zat kimia yang dikeluarkan oleh rokok terdiri dari komponen gas (85 persen) dan partikel. Diantaranya nikotin, gas karbonmonoksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida, amoniak, akrolein, asetilen, benzaldehid, urethan, benzen, methanol, kumarin, 4-etilkatekol, ortokresol dan perylene adalah sebagian dari beribu-ribu zat di dalam rokok. Serta tak kurang, 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh dan beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dan sebagainya.
Sekali lagi, bisa dibayangkan ragam paparan zat kimia tersebut masuk kedalam tubuh anak yang masih rapuh dalam mengalami masa pertumbuhan dan perkembangan.
Fatwa Haram Merokok di Tempat Umum & Praktisi MUISebagaimana disebutkan sebelumnya, dalam fatwa haram rokok MUI diputuskan merokok haram dilakukan apabila di tempat umum. Paling sedikit setidaknya 200.000 kematian terjadi setiap tahunnya akibat merokok, 25.000 kematian di antaranya adalah para perokok pasif.
Pada khususnya pada wilayah DKI Jakarta, dengan mengandalkan kekuatan Peraturan Daerah (PERDA) DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PEMDA DKI Jakarta) mengenai Pengendalian Udara yang telah diberlakukan dari Februari 2006 lalu, dimana dalam peraturan tersebut otoritas daerah DKI telah menjatuhkan larangan merokok di tempat umum, rumah makan, pusat pertokoan, kantor, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya termasuk kantor pemerintah.
Tidak main-main, usaha PEMDA dalam kontribusi realisasi agenda perilaku hidup bersih dan sehat pada masyarakat ini dikembangkan dengan menjatuhkan sangsi pidana kepada pelanggar. Jika disepelekan, telah ditetapkan hukuman kurungan pidana selama 6 bulan dan denda maksimal Rp. 500 juta bagi pelanggar.
Tentunya, penting diketahui, peraturan yang ada merupakan bagian dari usaha untuk menghindari warga yang tidak merokok ikut menanggung risiko sakit yang disebabkan paparan bahaya dari rokok.
Untuk mendukung langkah awal usaha MUI, penegakkan implementasi haram rokok diberlakukan bagi seluruh praktisi MUI tanpa kecuali, pun hal ini merupakan bagian dari proses peneladananan untuk masyarakat.
Secara psikologis, peraturan dan fatwa haram ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran moral kepada masyarakat akan bahaya ancaman merokok. Karena perlu dipertimbangkan, masih banyak pihak yang sudah mengetahui akan bahaya rokok dan merokok. Namun sedikit sekali yang sudah menyadari betul akan hal tersebut.
Padahal, jika direnungi, besar nilai himbauan bahaya rokok sudah tidak sebanding dengan nilai nyawa para korban jiwa yang melayang diakibatkan dari paparan bahaya merokok. Diharapkan, dengan penanaman doktrin beban moral bagi yang (masih) memercayai akan kehidupan setelah kematian nanti, paradigma masyarakat akan bahaya rokok dapat menjadi sepaham akan pentingnya nilai-nilai kesehatan.


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :